NAMA :
Nurul Maghfiroh Jufrin
NPM/Kelas : 26213733/ 2EB22
PERMASALAHAN
Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata
: bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan
tentang Koperasi.
Meskipun sudah berusia 66 tahun lebih, apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar
oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu
makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini. Bagaimana Kopersai bisa berdiri di
Indonesia dan Mengapa Koperasi didirikan? Disini saya akan sedikit menjelaskan
sejarah koperasi dan di Indonesia dan bagaimanakah konsep
koperasi luar memperngaruhi perkoperasian di Indonesia.
ANALISIS
SEJARAH
SINGKAT KOPERASI DI INDONESIA
Sejarah
singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan
hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang
sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin
memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya.
Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan
sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang
tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model
seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh
De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan
Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan
mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada
menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain
pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita
karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut
menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang
menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan
memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia
pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit
Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank
Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi
tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank–bank
Desa, rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian
menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha
Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada
zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada
instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan
penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada
Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah
jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan
politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan
yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada
tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi
gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat
peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927
Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan
untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha
pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang
memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun,
pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha
koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki
Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi
alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah
Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari
ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
1960 Pemerintah mengeluarkan
Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan
koperasi sebagai pelaksananya.
1961, diselenggarakan Musyawarah
Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip
Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin
1965, Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 14 th 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan
Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di
Jakarta
1967 Pemerintah mengeluarkan
Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang
Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan
dan diganti dengan UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995
tentang kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Koperasi
Tujuan
Didirikannya Koperasi
Berbicara mengenai Koperasi , yang pasti mempunyai tujuan . Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
________________________________________
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a. unit usaha simpan pinjam;
b. perdagangan umum;
c. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
d. kontraktor dan konsultan bangunan;
e. penerbitan dan percetakan;
f. agrobisnis dan agroindustri;
g. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
h. jasa telekomunikasi umum;
i. jasa teknologi informasi;
j. biro jasa;
k. jasa pengiriman barang;
l. jasa transportasi;
m. jasa pemasaran umum;
n. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
o. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
p. event organizer;
q. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
r. klinik kesehatan dan apotek;
s. desain grafis dan galeri seni.
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Berbicara mengenai Koperasi , yang pasti mempunyai tujuan . Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
• Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
• Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
________________________________________
1. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, maka-Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan -dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut :
a. unit usaha simpan pinjam;
b. perdagangan umum;
c. perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya;
d. kontraktor dan konsultan bangunan;
e. penerbitan dan percetakan;
f. agrobisnis dan agroindustri;
g. jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan;
h. jasa telekomunikasi umum;
i. jasa teknologi informasi;
j. biro jasa;
k. jasa pengiriman barang;
l. jasa transportasi;
m. jasa pemasaran umum;
n. jasa perbaikan kendaraan dan elektronik;
o. jasa pengembangan dan konsultan olahraga;
p. event organizer;
q. kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
r. klinik kesehatan dan apotek;
s. desain grafis dan galeri seni.
2. Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
3. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
4. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha
lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
Konsep Koperasi luar memperngaruhi
perkoperasian di Indonesia
a.
KONSEP
KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara
sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud
mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahaan
koperasi.
b.
KONSEP
KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan
oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk
menunjang perencanaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak
berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk
mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis
c.
KONSEP
KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
Koperasi sudah berkembang dengan ciri
tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis :
Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi
dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi
sosial ekonomi anggotanya.
SEDIKIT TULISAN DARI SAYA:
“Apabila
kita membuka UUD 1945 dan membaca serta menghayati Pasal 33, maka nampaklah di
sana akan tercantum dua macam kewajiban atas tujuan yang satu. Tujuannya ialah
menyelenggarakan kemakmuran rakyat dengan jalan menyusun perekonomian sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga.
Disini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang berkerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.
Sebagaimana orang sekeluarga bertanggungjawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi harus sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka.”
Dr. Mohammad Hatta
Perekonomian sebagai usaha bersama berdasarkan kekeluargaan adalah koperasi, karena koperasilah yang menyatakan kerjasama antara mereka yang berusaha sebagai suatu keluarga.
Disini tak ada pertentangan antara majikan dan buruh, antara pemimpin dan pekerja. Segala yang berkerja adalah anggota dari koperasinya, sama-sama bertanggungjawab atas keselamatan koperasinya itu.
Sebagaimana orang sekeluarga bertanggungjawab atas keselamatan rumah tangganya, demikian pula para anggota koperasi harus sama-sama bertanggungjawab atas koperasi mereka.”
Dr. Mohammad Hatta
KESIMPULAN
ahim.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/9892/BAB+I.ppt
http://saffie-myblog.blogspot.com/2012/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar