Selasa, 21 April 2015

HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, HUKUM DAGANG

Nama         : Nurul Maghfiroh Jufrin
NPM          : 26213733
Kelas          : 2EB22
Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill Pertemuan Kedua)


BAB IV.    HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :

1.      Hubungan hukum.
2.      Harta kekayaan.
3.      Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4.      Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1.      Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2.      Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a.       Objek tersebut tidak diperkenankan.
b.      Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c.       Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.

Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.

Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup

Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.

Ruang lingkup hukum perikatan :
A.    Perikatan pada umumnya :
·         Pengaturan hukum perikatan.
·         Pengertian-pengertian hukum perikatan.
·         Subjek perikatan.
·         Objek perikatan.
·         Sumber perikatan.
·         Jenis-jenis perikatan. 
B.     Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
·         Pengertian perjanjian.
·         Syarat sahnya perjanjian.
·         Unsur-unsur perjanjian.
·         Jenis perjanjian.
·         Akibat hukum suatu perjanjian.
·         Hapusnya perjanjian.
C.     Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
·         Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
·         Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
·         Perbuatan melawan hukum :Pengaturan,Pengertian,Unsur-unsur,Akibat hukum.

Macam-macam perikatan :
1.      Perikatan bersyarat
2.      Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3.      Perikatan yang membolehkan memilih
4.      Perikatan tanggung menanggung
5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6.      Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian
Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.


Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1.      Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.      Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3.      Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4.      Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
Perikatan hapus :
a.       Karena pembayaran
b.      karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Karena pembaruan utang
d.      Karena penjumpaan utang atau kompensasi
e.       Karena percampuran utang
f.       Karena pembebasan utang
g.      Karena musnahnya barang yang terutang
h.      Karena kebatalan atau pembatalan


BAB V       HUKUM PERJANJIAN

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai  hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya 

Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat  menjadi acuan  untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut.  Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan  dengan itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai  memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
1.                  Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
2.                  Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
3.                  Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
4.                  Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
 Suatu persetujuan dapat diadakan  dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma adalah perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan memberikan suatu keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak terlaksanan atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari kekhilafan atau diperoleh karena paksaan atau penipuan Psl. 1321 KUHPer).  Setiap orang berwenang untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :
1.                  Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)
2.                  Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)
3.                  Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan: Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)
4.                  Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).

Persetujuan mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut sifat persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan undang-undang (Pasal 1339 KUH Per).   Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak  atau disebabkan alasan karena undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan atu penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).. Bila tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5 tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).
1.      Untuk  kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;
2.      Untuk pengampuan sejak pencabutan pengampuan
3.      Untuk paksaan sejak paksaan itu berhenti
4.      Untk penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan
5.      Untuk perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami terhitung  sejak pembubaran perkawinan.     
6.      Untuk segala tindakan yang tidak diwajibkan  yang dilakukan debitur yang menyebabkan kerugian kreditur,
Sejak adanya kesadaran  perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) Bagi salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih tindakan  untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat dilakukan apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya dan telah melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan. ( Pas 1243 KUHPer)  Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan karena itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah didertitanya dan keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).    
                                              
“Perancangan Kontrak”
Perancangan Kontrak (Contract Drafting) tidak sama dengan Hukum Perjanjian (Law of Contract). Dalam perancangan kontrak adalah bagaimana kita mewujudkan aspirasi dalam bahasa hukum sehingga kata demi kata dan kalimat yang tertuang dapat dibuktikan di mata hukum atau persidangan. Kalimat yang tertuang jangan berupa kalimat yang ambigu, tidak jelas, tidak limitatif, dan tidak tegas. Hal yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana cara mengamankan dengan baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak,tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anatomi Kontrak terdiri dari:
a.       bagian Pendahuluan – sub bag pembuka berisi kata pembuka, termasuk penyingkatan judul perjanjian dan tanggal perjanjian. – sub bagian pencantuman identitas para pihak berisi elaborasi dari pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian. – sub bagian Penjelasan berisi penjelasan mengapa para pihak membuat perjanjian.
b.      ISI a. Klausula Definisi mengatur tentang berbagai definisi interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian (untuk menghidnari salah tafsir) b. Klausula Transaksi menterjemahkan transaksi c. Klausula Spesifik mengatur spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang dibutuhkan. d. Klausula Ketentuan Umum
c.        Penyelesaian Sengketa Dalam pemerintah yaitu harus di dalam negeri dan sesuai hukum Indonesia.
d.      Lampiran Yang harus kita telaah yaitu Isi di klausula transaksi dan klausula spesifik.

” Perjanjian/Kontrak”
a.       Pengertian Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
b.      Unsur-unsur Perjanjian/Kontrak
c.       jenis Perjanjian Pengadaan
Syarat Sahnya Perjanjian
KUH Perdata menentukan empat syarat yang harus ada pada setiap perjanjian, sebab dengan dipenuhinya syarat syarat inilah suatu perjanjian itu berlaku sah.
Adapun keempat syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata tersebut adalah :
1.      Sepakat meeka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

·         ad.1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Dengan kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, para pihak setuju atau seria sekata mereka mengenai hal hal yang pokok dari perjanjian yang di adakan itu. Apa yang di kehendaki oleh pihak yang satu jugadikehendaki pihak lain. Mereka menghendaki sesuatu hal yang sama secara timbal balik, misalnya seorang penjualsuatu benda untuk mendapatkan uang, sedangkan si pembeli mengiginkan benda itu dari yang menjualnya .
Dalam hal ini kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus di nyatakan
·         ad.2. kecakapan untuk membuat perjanjian .
Kecakapan disini orang yang cakap yang dimaksudkan adalah mereka yang telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21tahun tetapi teklah pernah kawin . sedangkan UU No 1 tahun 1974 pasal 7 pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun . tidak termasuk otang otang yang sakit ingatan atau bersifat pemboros yang karena itu oleh pengadilan diputuskan berada dibawah pengampuan dan seorang perempuan yang masih bersuami .
Mengenai seorang perempuan yang masih bersuami setelah dikeluarkan surat edaran mahkamah agung No . 3 Tahun 1963 , maka sejak saat itu seorang perempuan yang masih mempunyai suami telah dapat bertindak bebas dalam melakukan perbuatan hukum serta sudah di perbolehkan menghadap di muka pengadilan tampa seizin suami .
·         ad.3. suatu hal tertentu
Suatu hal tertenru makudnya adalah sekurang kurangnya macam atau jenis benda dalam perjanjian itu sudah di tentukan , misalnya jual beli beras sebanyak 100 kilogram adalah di mungkinkan asal disebut macam atau jenis dan rupanya , sedangkan jual beli beras 100 kilogram tanpa disebutkan macam atau jenis , warna dan rupanya dapat dibatalkan .
·         ad.4. suatu sebab yang halal
Dengan syarat ini dimaksudkan adalah tujuan dari perjanjian itu sendiri . sebab yang tidak halal adalah yang berlawanan dengan undang undang kesusilsaan dan ketertiban umum
Dari syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut di atas, kedua syarat pertama, yaitu sepakat mereka yang mengingatkan diri dan kecakapan untuk membuat perjanjian dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek pejanjian .
Syarat subjektif adalah suatu syarat yang menyangkut pada subjek subjek prjanjian itu atau dengan perkataan lain, syarat syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat perjanjian, hal ini meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dengan kecakapan pihak yang membuat perjanjian.
Apabila syarat subjek tidak dipenuhi, maka perjanjianya bukan batal demi hukum tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjiaan itu dibatalkan .


BAB VI     HUKUM DAGANG

KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara  itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini  terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

A.    Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

B.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.                  Terang-terangan
2.                  Teratur bertindak keluar, dan
3.                  Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1.                  Perusahaan Seorangan
2.                  Perusahaan Persekutuan (CV)
3.                  Perusahaan Terbatas (PT)

C.     HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
Ø  Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
Ø  Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
          Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
§  Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
§  Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
§  Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
    

·         Pengusaha dan Kewajibannya
          Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
1.      Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
2.      Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1.      Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a)      Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b)      Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.      Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :

a.       Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.      Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).





SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selasa, 21 April 2015

HUKUM PERIKATAN, HUKUM PERJANJIAN, HUKUM DAGANG

Nama         : Nurul Maghfiroh Jufrin
NPM          : 26213733
Kelas          : 2EB22
Aspek Hukum Dalam Ekonomi (Softskill Pertemuan Kedua)


BAB IV.    HUKUM PERIKATAN

PENGERTIAN HUKUM PERIKATAN
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih didalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur-unsur perikatan :

1.      Hubungan hukum.
2.      Harta kekayaan.
3.      Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4.      Prestasi.
Hak dan kewajiban para pihak
Debitur :
1.      Berkewajiban membayar utang (Schlud).
2.      Berkewajiban memberikan harta kekayaannya untuk melunasi hutangnya (HAFTUNG).
Unsur-unsur objek perikatan :
a.       Objek tersebut tidak diperkenankan.
b.      Harus ditentukan, artinya harus ditentukan jenisnya. Contoh : membeli motor merk Honda.
c.       Harus dimungkinkan, sesuai dengan akal pikiran. Contoh : pengeluaran lebih besar daripada pendapatan.

Hubungan perikatan buku III dengan buku II adalah adanya lapangan harta kekayaan.

Buku II bersifat memaksa atau mengikat atau tertutup

Buku III bersifat mengatur atau melengkapi atau terbuka.

Ruang lingkup hukum perikatan :
A.    Perikatan pada umumnya :
·         Pengaturan hukum perikatan.
·         Pengertian-pengertian hukum perikatan.
·         Subjek perikatan.
·         Objek perikatan.
·         Sumber perikatan.
·         Jenis-jenis perikatan. 
B.     Perikatan yang bersumber dari perjanjian :
·         Pengertian perjanjian.
·         Syarat sahnya perjanjian.
·         Unsur-unsur perjanjian.
·         Jenis perjanjian.
·         Akibat hukum suatu perjanjian.
·         Hapusnya perjanjian.
C.     Perikatan yang bersumber dari undang-undang :
·         Perikatan yang lahir dari undang-undang saja.
·         Perikatan yang lahir dari undang-undang karena peruatan manusia yang sah.
·         Perbuatan melawan hukum :Pengaturan,Pengertian,Unsur-unsur,Akibat hukum.

Macam-macam perikatan :
1.      Perikatan bersyarat
2.      Perikatan yang digantungkan pada suatu ketetapan waktu
3.      Perikatan yang membolehkan memilih
4.      Perikatan tanggung menanggung
5.      Perikatan yang dapat dibagi dan tidak dapat dibagi
6.      Perikatan tentang penetapan hukuman
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber yaitu :
1.      Perikatan yang timbul dari persetujuan
2.      Perikatan yang timbul dari undang-undang
3.      Perikatan terjadi bukan perjanjian
Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wanprestasi adalah prestasi yang tidak terpenuhi. Apabila si berhutang (debitur), tidak melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukannya, maka di katakana bahwa ia melakukan “wanprestasi”. Perkataan “wanprestasi” berasal dari bahasa belanda yang berarti prestasi buruk.


Ada 4 bentuk wanprestasi, yaitu :
1.      Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali
2.      Debitur memenuhi prestasi namun tidak baik/keliru
3.      Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak tepat waktunya
4.      Prestasi yang bertentangan dengan apa yang di tentukan dalam perjanjian
Hapusnya Perikatan
Pasal 1381
Perikatan hapus :
a.       Karena pembayaran
b.      karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
c.       Karena pembaruan utang
d.      Karena penjumpaan utang atau kompensasi
e.       Karena percampuran utang
f.       Karena pembebasan utang
g.      Karena musnahnya barang yang terutang
h.      Karena kebatalan atau pembatalan


BAB V       HUKUM PERJANJIAN

Menurut Pasal 1313 KUH Perdata Perjanjian adalah Perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Dari peristiwa ini, timbullah suatu hubungan hukum  antara dua orang atau lebih yang disebut Perikatan yang di dalamya terdapat hak dan kewajiban masing-masing pihak.   Perjanjian adalah sumber perikatan.

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita jumpai  hubungan bisnis antara orang dengan orang atau orang dengan perusahaan dalam urusan jual-beli, sewa-menyewa, pinjam pakai dll Kegiatan ini menyangkut perikatan dalam ranah privat dan diatur dalam berbagai aturan antara lain Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) dan hukum Adat. Kegiatan tersebut biasanya tertuang dalam bentuk tertulis yang sehari-hari sering kita lihat, kita saksikan bahkan kita lakukan sendiri dalam pembuatan kontrak,rekes maupun surat-surat resmi lainnya 

Beberapa contoh perjanjian kegiatan yang sering dilakukan masyarakat seperti jual-beli, sewa-menyewa maupun pinam pakai yang disajikan dibawah ini dapat  menjadi acuan  untuk memenuhi kebutuhan kita dalam melakukan salah satu kegiatan ekonomi tesebut.  Pada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasan masing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta Sunt Servanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang terikat dan harus dilaksanakan  dengan itikad baik. (Psl 1338 KUHPer). Pada umumnya perikatan lahir dari persetujuan atau karena undang-undang (Psl.1233 KUHPer). Perikatan diartikan sebagai  memberikan sesuatu,berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (Psl. 1234 KUHPer). Sedangkan persetujuan /perjanjian merupakan perbuatan seseorang atau lebih yang mengikatkan diri kepada seorang maupun lebih (Psl. 1313 KUHPer). Agar suatu persetujuan/perjanjian dianggap sah harus dipenuhi 4 (empat) syarat yaitu :
1.                  Kesepakatan bagi mereka yang mengikatkan diri (Psl. 1320 ayat (1) KUHPer)
2.                  Kecakapan untuk melakukan perikatan (Psl. 1320 ayat (2) KUHPer)
3.                  Mengenai suatu pokok persoalan tertentu (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
4.                  Oleh sebab yang tidak terlarang (Psl. 1320 ayat (3) KUHPer)
 Suatu persetujuan dapat diadakan  dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan. Persetujuan cuma-cuma adalah perjanjian yang dilakukan satu pihak yang akan memberikan suatu keuntungan bagi pihak lain dengan tidak menerima imbalan. Sedangkan persetujuan dengan memberatkan mewajibkan para pihak memberikan sesuatu, melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. Perjanjian tidak terlaksanan atau mempunyai kekuatan mengikat apabila timbul dari kekhilafan atau diperoleh karena paksaan atau penipuan Psl. 1321 KUHPer).  Setiap orang berwenang untuk membuat perjanjian/perikatan kecuali mereka yang dinyatakan tidak cakap untuk itu (Psl 1329. KUHPer) meliputi :
1.                  Anak yang belum dewasa (Psl. 1330 ayat (1) KUHPer)
2.                  Seseorang dibawah pengampuan (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer)
3.                  Wanita yang telah kawin (Psl. 1330 ayat (2) KUHPer). (Catatan: Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran No.3/1963 tanggal 5 September 1963 yang menyatakan bahwa Psl 108 dan 110 KUHPer yang mengatur seorang istri dalam melakukan perbuatan hukum dan menghadap di muka pengadilan harus seizin suami sudah tidak berlaku lagi)
4.                  Semua orang yang oleh undang-undang dilarang membuat perjanjian/persetujuan tertentu (Psl. 1330 ayat (3) KUHPer).

Persetujuan mengikat apabila dengan tegas ditentukan didalamnya, namun juga menurut sifat persetujuannya dapat dituntut berdasarkan keadilan, kepatutan dan undang-undang (Pasal 1339 KUH Per).   Persetujuan tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak  atau disebabkan alasan karena undang-undang (Pasal 1338 KUH Per). Perikatan yang dibuat karena paksaan, penyesatan atu penipuan menimbulkan tututan pembatalannya (Pasal 1449 KUH Per).. Bila tuntutan pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi waktunya berdasarkan ketentuan undang-undang yang khusus maka pembatasan ditetapkan 5 tahun dan mulai diberlakukan : (Pasal 1454 KUH Per).
1.      Untuk  kebelumdewasaan terhitung sejak hari kedewasaan;
2.      Untuk pengampuan sejak pencabutan pengampuan
3.      Untuk paksaan sejak paksaan itu berhenti
4.      Untk penyesatan atau penipuan sejak diketahuinya penyesatan atau penipuan
5.      Untuk perbuatan seorang bersuami yang dilakukan tanpa surat kuasa si suami terhitung  sejak pembubaran perkawinan.     
6.      Untuk segala tindakan yang tidak diwajibkan  yang dilakukan debitur yang menyebabkan kerugian kreditur,
Sejak adanya kesadaran  perlunya dibatalkan (Psl 1341 dan 1454 KUHPer) Bagi salah satu pihak yang perikatannya tidak dipenuhi pihak lain dapat memilih tindakan  untuk memaksa pihak lain untuk memenuhi persetujuan apabila masih dimungkinkan atau menuntut pembatalan persetujuan dengan penggantian biaya kerugian dan bunga (1267 KUHPer) Penggantian kerugian dapat dilakukan apabila pihak lain telah dinyatakan lalai untuk memenuhi kewajibannya dan telah melampaui tenggang wakltu yang ditentukan sejak pemberitahuan. ( Pas 1243 KUHPer)  Debitor harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga apababila ia tidak dapat membuktikan tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu pelaksanaan perikatan itu disebabkan oleh keadaan yang tidak terduga diluar kemampuan/kekuasaannya (force majeur) serta bukan karena itikad buruk ( Psl 1244 dan Psl 1245 KUHPer). Biaya ganjti rugi dan bunga yang dapat dituntut kreditur terdiri atas kerugian yang telah didertitanya dan keuntungan yang sedianya akan diperolehnya. Psl 1245 KUHPer).    
                                              
“Perancangan Kontrak”
Perancangan Kontrak (Contract Drafting) tidak sama dengan Hukum Perjanjian (Law of Contract). Dalam perancangan kontrak adalah bagaimana kita mewujudkan aspirasi dalam bahasa hukum sehingga kata demi kata dan kalimat yang tertuang dapat dibuktikan di mata hukum atau persidangan. Kalimat yang tertuang jangan berupa kalimat yang ambigu, tidak jelas, tidak limitatif, dan tidak tegas. Hal yang perlu kita perhatikan adalah bagaimana cara mengamankan dengan baik, hak dan kewajiban masing-masing pihak,tidak melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku. Anatomi Kontrak terdiri dari:
a.       bagian Pendahuluan – sub bag pembuka berisi kata pembuka, termasuk penyingkatan judul perjanjian dan tanggal perjanjian. – sub bagian pencantuman identitas para pihak berisi elaborasi dari pihak yang mengikatkan diri pada perjanjian. – sub bagian Penjelasan berisi penjelasan mengapa para pihak membuat perjanjian.
b.      ISI a. Klausula Definisi mengatur tentang berbagai definisi interpretasi maupun konstruksi dalam perjanjian (untuk menghidnari salah tafsir) b. Klausula Transaksi menterjemahkan transaksi c. Klausula Spesifik mengatur spesifikasi Barang dan/atau Jasa yang dibutuhkan. d. Klausula Ketentuan Umum
c.        Penyelesaian Sengketa Dalam pemerintah yaitu harus di dalam negeri dan sesuai hukum Indonesia.
d.      Lampiran Yang harus kita telaah yaitu Isi di klausula transaksi dan klausula spesifik.

” Perjanjian/Kontrak”
a.       Pengertian Perjanjian adalah suatu ikatan atau hubungan hukum mengenai benda-benda (barang) atau kebendaan (jasa) antara dua pihak atau lebih, dimana para pihak tersebut saling berjanji atau dianggap saling berjanji untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
b.      Unsur-unsur Perjanjian/Kontrak
c.       jenis Perjanjian Pengadaan
Syarat Sahnya Perjanjian
KUH Perdata menentukan empat syarat yang harus ada pada setiap perjanjian, sebab dengan dipenuhinya syarat syarat inilah suatu perjanjian itu berlaku sah.
Adapun keempat syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 1320 KUH Perdata tersebut adalah :
1.      Sepakat meeka yang mengikatkan dirinya
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
3.      Suatu hal tertentu
4.      Suatu sebab yang halal

·         ad.1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
Dengan kata sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat, para pihak setuju atau seria sekata mereka mengenai hal hal yang pokok dari perjanjian yang di adakan itu. Apa yang di kehendaki oleh pihak yang satu jugadikehendaki pihak lain. Mereka menghendaki sesuatu hal yang sama secara timbal balik, misalnya seorang penjualsuatu benda untuk mendapatkan uang, sedangkan si pembeli mengiginkan benda itu dari yang menjualnya .
Dalam hal ini kedua belah pihak dalam suatu perjanjian harus mempunyai kemauan yang bebas untuk mengikatkan diri dan kemauan itu harus di nyatakan
·         ad.2. kecakapan untuk membuat perjanjian .
Kecakapan disini orang yang cakap yang dimaksudkan adalah mereka yang telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21tahun tetapi teklah pernah kawin . sedangkan UU No 1 tahun 1974 pasal 7 pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun . tidak termasuk otang otang yang sakit ingatan atau bersifat pemboros yang karena itu oleh pengadilan diputuskan berada dibawah pengampuan dan seorang perempuan yang masih bersuami .
Mengenai seorang perempuan yang masih bersuami setelah dikeluarkan surat edaran mahkamah agung No . 3 Tahun 1963 , maka sejak saat itu seorang perempuan yang masih mempunyai suami telah dapat bertindak bebas dalam melakukan perbuatan hukum serta sudah di perbolehkan menghadap di muka pengadilan tampa seizin suami .
·         ad.3. suatu hal tertentu
Suatu hal tertenru makudnya adalah sekurang kurangnya macam atau jenis benda dalam perjanjian itu sudah di tentukan , misalnya jual beli beras sebanyak 100 kilogram adalah di mungkinkan asal disebut macam atau jenis dan rupanya , sedangkan jual beli beras 100 kilogram tanpa disebutkan macam atau jenis , warna dan rupanya dapat dibatalkan .
·         ad.4. suatu sebab yang halal
Dengan syarat ini dimaksudkan adalah tujuan dari perjanjian itu sendiri . sebab yang tidak halal adalah yang berlawanan dengan undang undang kesusilsaan dan ketertiban umum
Dari syarat-syarat sahnya perjanjian tersebut di atas, kedua syarat pertama, yaitu sepakat mereka yang mengingatkan diri dan kecakapan untuk membuat perjanjian dinamakan syarat subjektif karena kedua syarat tersebut mengenai subjek pejanjian .
Syarat subjektif adalah suatu syarat yang menyangkut pada subjek subjek prjanjian itu atau dengan perkataan lain, syarat syarat yang harus dipenuhi oleh mereka yang membuat perjanjian, hal ini meliputi kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya dengan kecakapan pihak yang membuat perjanjian.
Apabila syarat subjek tidak dipenuhi, maka perjanjianya bukan batal demi hukum tetapi salah satu pihak mempunyai hak untuk meminta supaya perjanjiaan itu dibatalkan .


BAB VI     HUKUM DAGANG

KUH Perdata dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang diberlakukan di Hindia Belanda (Indonesia) berdasarkan asas konkordansi. Asas Konkordansi menyatakan bahwa hukum yang berlaku di Belanda, berlaku juga  di Hindia Belanda atas dasar asas unifikasi. Wetbook van Koophandel disahkan oleh Pemerintah Belanda dan mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 1838. Berdasarkan asas konkordansi, diberlakukan di Hindia Belanda berdasarkan Staatblaad 1847 No. 23 yang mulai berlaku pada tanggal 1 mei 1848.
Apabila dirunut kebelakang, Wetbook van Koophandel atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Hindia Belanda) merupakan turunan dari Code du Commerce, Perancis tahun 1808, namun demikian, tidak semua isi dari Code du Commerce diambil alih oleh Pemerintah Belanda. Misalnya tentang Peradilan khusus yang mengadili perselisihan dalam lapangan perniagaan, yang dalam code du commerce ditangani oleh lembaga peradilan khusus (speciale handelrechtbanken), tetapi di Belanda perselisihan ini ditangani dan menjadi jurisdiksi peradilan biasa.
Sementara  itu, di Perancis sendiri Code du Commerce 1908 merupakan kodifikasi hasil penggabungan dari dua kodifikasi hukum yang pernah ada dan berlaku sebelumnya, yaitu Ordonance du Commerce 1963 dan Ordonance de la Marine 1681. Kodifikasi Perancis yang pertama ini  terjadi atas perintah ra Lodewijk.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang masih berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 yang pada pokoknya mengatur bahwa peraturan yang ada masih tetap berlaku sampai pemerintah Indonesia memberlakukan aturan penggantinya. Di negeri Belanda sendiri Wetbook van Koophandel telah mengalami perubahan, namun di Indonesia Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak mengalami perubahan yang komprehensif sebagai suatu kodifikasi hukum. Namun demikian kondisi ini tidak berarti bahwa sejak Indonesia merdeka, tidak ada pengembangan peraturan terhadap permasalahan perniagaan. Perubahan pengaturan terjadi, namun tidak tersistematisasi dalam kodifikasi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Strategi perubahan pengaturan terhadap masalah perniagaan di Indonesia dilakukan secara parsial (terhadap substansi Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) dan membuat peraturan baru terhadap substansi yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada dasarnya memuat dua (2) substansi besar, yaitu tentang dagang pada umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran.
Bursa yang diaitur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang telah mengalami perkembangan yang sangat pesat melalui lembaga pasar modal sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Bursa Komoditi Berjangka yang diatur dalam UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Terhadap ketentuan wesel, cek, promes, sekalipun belum diubah tetapi lembaga surat berharga telah dilengkapi dengan berbagai peraturan yang tingkatnya dibawah UU, khusus untuk Surat Utang Negara (SUN), yang termasuk dalam kategori surat berharga, diatur dalam UU No. 24 Tahun 2002. Sementara tentang Pertanggungan (asuransi) telah berkembang menajdi industri yang sangat besar. Pengaturan terhadap pertanggungan telah mengalami perkembangan yang cukup mendasar, khususnya dengan diberlakukannya UU No. 2 Tahun 1992 tentang Perasuransian.

A.    Hubungan Hukum Dagang dan Hukum Perdata
Apabila dirunut, perikatan dapat terjadi dari perjanjian atau undang-undang (Pasal 1233 KUH Perdata). Hukum dagang sejatinya terletak dalam hukum perikatan, yang khusus timbul dari lapangan perusahaan. Perikatan dalam ruang lingkup ini ada yang bersumber dari perjanjian dan dapat juga bersumber dari undang-undang.
Dengan demikian, maka dapat disimpulkan bahwa hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis  derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.

B.     BERLAKUNYA HUKUM DAGANG
Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat para pedagang saja. Kemudian, sejak tahun 1938 pengertian dari perdagangan mengalami perluasan kata menjadi segala kegiatan yang berkaitan dengan usaha. Jadi sejak saat itulah Hukum Dagang diberlakukan bukan Cuma untuk pedagang melainkan juga untuk semua orang yang melakukan kegiatan usaha.
Yang dinamakan perusahaan adalah jika memenuhi unsur-unsur dibawah ini, yakni :
1.                  Terang-terangan
2.                  Teratur bertindak keluar, dan
3.                  Bertujuan untuk memperoleh keuntungan materi
Sementara itu, untuk pengertian pengusaha adalah setiap orang atau badan hukum yang langsung bertanggungjawab dan mengambil risiko di dalam perusahaan dan juga mewakilinya secara sah. Perusahaan tebagi menjadi tiga jenis, diantaranya :
1.                  Perusahaan Seorangan
2.                  Perusahaan Persekutuan (CV)
3.                  Perusahaan Terbatas (PT)

C.     HUBUNGAN PENGUSAHA DAN PEMBANTUNYA

Dalam menjalankan suatu perusahaan pasti akan dibutuhkannya tenaga bantuan atau biasa disebut dengan pembantu-pembantu. Pembantu-pembantu disini memiliki dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
Ø  Pembantu di dalam perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat sub-ordinal, yaitu hubungan atas dan hubungan bawah sehingga berlaku hubungan perburuhan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
Ø  Pembantu di luar perusahaan
Memiliki hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen perusahaan, makelar dan komisioner.
          Maka dapat disimpulkan hubungan hukum yang terjadi dapat bersifat:
§  Hubungan perburuhan, sesuai Pasal 1601 a KUH Perdata
§  Hubungan pemberian kuasa, sesuai Pasal 1792 KUH Perdata
§  Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata
    

·         Pengusaha dan Kewajibannya
          Menurut undang-undang terdapat dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh pengusaha, yaitu:
1.      Membuat pembukuan (sesuai dengan Pasala 6 KUH Dagang Yo Undang-undang Nomor 8 tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan)
2.      Mendaftarkan perusahaannya (sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan)

PENGUSAHA DAN KEWAJIBANNYA
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan.
Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :

1.      Membuat pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para pihak.
Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang dimaksud dokumen perusahaan adalah :
a)      Dokumen keuangan
Terdiri dari catatan, bukti pembukuan, dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban serta kegiatan usaha suatu perusahaan
b)      Dokumen lainnya
Terdiri dari data atau setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.

2.      Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
Dalam Undang-Undang No.3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, yang dimaksud daftar perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
Pasal 32-35 Undang-Undang No.3 tahun 1982 merupakan ketentuan pidana, sebagai berikut :

a.       Barang siapa yang menurut undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya diwajibkan mendaftarkan perusahaan dalam daftar perusahaan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya tidak memenuhi kewajibannya diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
b.      Barang siapa melakukan atau menyuruh melakukan pendaftaran secara keliru atau tidak lengkap dalam daftar perusahaan diancam pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau pidana denda setinggi-tingginya Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).





SUMBER:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar