ASPEK
HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : Nurul
Maghfiroh Jufrin
NPM : 26213733
Kelas : 2EB22
Bab
I : Pengertian
Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian
Hukum
Pengertian Hukum adalah
seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia
dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.
Menurut para ahli :
a.
E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata
tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat
yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat
menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
b.
Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan
peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya
peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus
ditaati dalam hidup bermasyarakat.
c.
Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian
Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi
seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia
dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur
berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
d.
E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan
kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi
pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
e.
Kant berdefinisi, Pengertian Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum mengenai kemerdekaan.
f.
Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah
aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai
jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
g.
J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian
Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang
mengatur pergaulan hidup secara damai.
HUKUM
EKONOMI
A.
Hukum Ekonomi di bedakan
menjadi 2,yaitu :
1.
Hukum ekonomi pembangunan,
adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.
Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
B.
Asas-asas hukum ekonomi
indonesia :
a.
Asas manfaat
b.
Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.
Asas keseimbangan,
keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.
Asas kemandirian yang
berwawasan kebangsaan.
e.
Asas usaha bersama atau
kekeluargaan
f.
Asas demokrasi ekonomi.
g.
Asas membangun tanpa
merusak lingkungan.
C.
Ruang lingkup hukum ekonomi
jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.
Hukum ekonomi pertanian
atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian,
perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.
Hukum ekonomi pertambangan.
3.
Hukum ekonomi industri,
industri pengolahan
4.
Hukum ekonomi bangunan.
5.
Hukum ekonomi perdagangan,
termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.
Hukum ekonomi prasarana
termasuk gas, listrik air, jalan.
7.
Hukum ekonomi jasa-jasa,
profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.
Hukum ekonomi angkutan.
9.
Hukum ekonomi pemerintahan
termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
D.
Sumber Hukum Ekonomi :
a.
Meliputi :
perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b.
Tingkat kepentingan dan
penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan
masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.
E.
Fungsi Hukum Ekonomi dalam
Pembangunan :
§ Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
§ Sebagai sarana pembangunan
§ Sebagai sarana penegak keadilan
§ Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat
fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu
sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .
F.
Tugas Hukum Ekonomi :
§ Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum
bagi
§ Peningkatan pembangunan ekonomi
§ Perlindungan kepentingan ekonomi warga
§ Peningkatan kesejahteraan masyarakat
§ Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
§ Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru
melalui sarana & pranata hukum.
Bab II : SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
-
Subjek hukum adalah
segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindakan dalam
hukum. Subjek hokum terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu :
1.
Subjek Hukum Manusia
Orang
yang mempunyai kedudukan yang sama sebagai penduduk dan mendapatkan hak dan
kewajiban yang sama. Ada juga seorang penduduk yang tidak menjadi subjek hukum
karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hokum yaitu :
§ Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum
menikah.
§ Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang
sakit ingatan, pemabuk, pemborosan.
2.
Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu
perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan. Badan
usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
§ Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
anggotanya.
§ Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan
kewajiban para nggotanya.
-
Objek hukum adalah
segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam
suatu hubunagn hukum. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH
perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni :
1.
Benda yang bersifat
kebendaan
Suatu
benda yang bersifat dapat terlihat, diraba, dirasakan dengan panca indera,
terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi :
§ Benda begerak atau tidak tetap
§ Banda tidak bergerak
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu
benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian
dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang adalah hak yang melekat pada
kreditur untuk melakukan ekekuasi kepada benda yang diajdikan jaminan.
Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1.
Jaminan yang bersifat
umum:
§ Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan
uang)
§ Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada
pihak lain
2.
Jaminan yang bersifat
khusus:
§ Gadai
§ Hipotik
§ Hak tanggungan
§ Fidusia
Bab III : HUKUM PERDATA
Hukum Perdata adalah
hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar
individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum
perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum
keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum
waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara
kedua individu tersebut.
Hukum
perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat
tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan
pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya
menyangkut kedua individu tersebut.
Sedangkan yang dimaksud dengan
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah
di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata
barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan
Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah
dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar