Kelas : 1EB21
Nama Kelompok :
- Afdhal Arman (20213282)
- Ferisya Wulandari (23213423)
- Nurul Maghfiroh Jufrin (26213733)
TUGAS PENGANTAR BISNIS MINGGU KE-3
1. Jelaskan bentuk perusahaan dan beri 5 contoh : - CV, PT, Yayasan, Koperasi, Asuransi, Leasing, Perseroan Terbatas Negara!
· CV (Persekutuan Komanditer) adalah persekutuan yang terdiri dari beberapa orang yang sebagian memasukkan modal, mengelola dan bertanggung jawab tak terbatas atas resiko perusahaan serta sebagian yang lain hanya memasukkan modal saja.
Contohnya : CV.Hayati dan CV.Laris Motor.
· PT (Perseroan Terbatas) adalah persekutuan dua orang atau lebih dengan modal yang berasal dari pengeluaran saham. Setiap perseroan dapat memiliki satu atau lebih saham serta bertanggung jawab atas hanya pada modal yang ditanammkan pada perseroan.
Contoh : Perusahaan industri kecil bubuk kopi di Kelurahan Bukit Apit Puhun,Kota Bukittinggi dan perusahaan industri kecil saka di Kecamatan Canduang Kab.Agam.
· Yayasan (Inggris: foundation) adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifatsosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang.
Contoh : Yayasan Perguruan Tinggi Mahasiswa dan Yayasan Pendidikan Dharma Andalas.
· Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Contoh : Koperasi Pegawai Republik Indonesia, Koperasi pusat jeruk.
· Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Contoh : Sinar Mas, Axa Mandiri, Bringin Life, ACA, Sequis Life, Prudential.
· Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama.
Contoh : BCA Finance, Clipan Finance Indonesia, Summit Oto Finance.
· Perseroan Terbatas Negara adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Contoh : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri(Persero) Tbk, PT Garuda Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura (Persero), PT Pertambangan Dan Minyak Negara (Persero).
2. Sebut dan jelaskan tentang lembaga keuangan di Indonesia!
Lembaga Keuangan Di Indonesia
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan atau tagihan (claims) dibandingkan set non financial atau asset riil. Lembaga keuangan memberikan kredit kepada nasabah, menanamkan dananya dalam surat-surat berharga dan menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya seperti proteksi asuransi, program pensiun, penyediaan system pembayaran dan mekanisme transfer dana.
A. Lembaga Keuangan Bukan Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana.
Jenis-jenis lembaga keuangan bukan bank yang ada di Indonesia, berada dibawah pengawasan dan pembinaan Departemen Keuangan adalah sebagai berikut :
1. Lembaga Pembiayaan
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
Perusahaan pembiayaan (Finance Company) adalah badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan (kepres 61/1988, ps 1) dan itu digunakan sebagai landasan hukum. Kegiatan usahanya meliputi :
· Sewa Guna Usaha (Leasing)
Merupakan kegiatan pembiayaan dalam penyediiaan barang dan modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (Finance Lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran berkala. Beberapa pihak yang terkait dengan transaksi Leasing :
a) Leasor pihak yang memberikan jasa pembiayaan.
b) Lesse pihak yang memperoleh pembiayaan.
c) Supplier pihak yang menyediakan barang.
d) Bank tidak terlibat langsung namun memiliki peran pernting.
· Anjak Piutang(Factoring)
Merupakan badan usaha uang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Dalam keputusan Menteri Keuangan 172/KMK.06/2002 dijelaskan bahwa kegiatan usaha anjak piutang dilakukan dalam bentuk :
a) Pembeli atau penagihan;
b) Pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Jenis – jenis anjak piutang :
1) Berdasarkan pemberitahuan;
- Disclosed Factoring / Notification Factoring
2) Berdasarkan penanggungan resiko;
- With Recourse
- Non - Recourse
3) Berdasarkan pelayanan;
- Full Service Factoring
- Financing Factoring
- Bulk Factoring (Agency Factoring)
- Maturity Factoring
4) Berdasarkan ruang lingkup kegiatan;
- Domestic Factoring
- International Factoring
5) Berdasarkan pembayaran kepada klien;
- Advanced Payment
- Maturity
- Collection
· Pembiayaan Konsumen (Consumer Finance)
Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala dari konsumen.
· Kartu Kredit (Credit Card)
Merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
Kegiatan usaha diatas dapat dilakukan oleh :
- Bank
- Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Perusahaan Pembiayaan
2. Perasuransian
Definisi asuransi menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian adalah :
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikat diri kepada tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hokum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Menurut Undang-undang nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, jenis usaha perasuransian meliputi :
1) Usaha asuransi terdiri atas :
- Asuransi kerugian
- Asuransi jiwa
- Reasuransi
- Asuransi social
- Broker asuransi
2) Usaha penunjang usaha asuransi terdiri atas:
- Pialang asuransi
- Pialang reasuransi
- Penilai kerugian asuransi
- Konsultan aktuaria
- Agen asuransi
3. Perusahaan Modal Ventura
Merupakan badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu (Keppres No. 61/1988).
Pembiayaan yang dapat diberikan perusahaan modal ventura dapat dilakukan dalam beberapa cara yaitu :
a) Penyertaan Modal Langsung
b) Bersama-sama mendirikan suatu perusahaan
c) Penyertaan Modal PMV (Perusahaan Modal Ventura) dalam pengambilan sejumlah portofolio saham PPU (Perusahaan Pasangan Usaha)
d) Semi Equity Financing
e) Pembiayaan Bagi Hasil
Pembiayaan modal ventura disamping berorientasi untuk memperoleh keuntungan yang tinggi, dengan resiko yang tinggi pula, juga bertujuan antara lain :
a) Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru;
b) Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya;
c) Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran;
d) Membantu terwujudnya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
4. Dana Pensiun
Merupakan badan hokum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun (menurut Undang-undang No.11 Tahun 1992). Dana pensiun bertujuan untuk memberikan kesejahteraan kepada karyawan suatu perusahaan terutama yang telah pensiun.
Jenis program pensiun yang dilaksanakan oleh dana pensiun adalah :
a. Program Pensiun Manfaat Pasti
Suatu program pensiun yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pensiun.
b. Program Pensiun Iuran Pasti
Program pensiun yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan.
Lembaga dana pensiun terdiri dari dua jenis, yaitu :
a. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang memperkerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun bermanfaat pasti.
b. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa, yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) bagi pesertanya.
5. Pasar Modal
Merupakan suatu tempat yang terorganisasi dimana efek-efek dipedagangkan yang diesbut Bursa Efek.Bursa Efek adalah suatu system yang teroeganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun diwakilkan.
Lembaga yang terlibat dalam pasar modal adalah :
a) Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Tugas pokok Bapepam :
- Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal;
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga yang terkait (reksadana, bursa efek, dll);
- Memberikan pendapat kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal beserta kebijakan operasionalnya.
b) Bursa Efek
Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan system dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka.
Tujuan didirikannya bursa efek adalah untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien.Sedangkan fungsinya yaitu :
1. Menjaga kontinuitas;
2. Menciptakan harga efek yang wajar melalui mekanisme permintaan dan penawaran.
c) Emiten
Pihak yang melakukan emisi atau melakukan penawaran umum surat berharga. Penawaran umum hanya boleh dilakukan oleh emiten yang menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Bapepam untuk menawarkan efek kepada masyarakat.
d) Perusahaan Efek
Perusahaan yang telah memperoleh izin dari Bapepam untuk melaksanakan kegiatan sebagai penjamin emisi efek, perantara perdagangan efek, manajer investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.
e) Reksadana
Wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
6. Pegadaian
“Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan” (Hukum Perdata Pasal 1150).
7. Perusahaan Penjaminan
Perusahaan yang melakukan kegiatan dalam bentuk pemberian “jasa penjaminan” untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan si terjamin, apabila si terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil, serta pembelian barang secara angsuran (berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 486/KMK.017/1996 tanggal 30 Juli 1996).
B. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan dapat menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat secara langsung. Jenis-jenis perbankan menurut pasal 5 Undang-undang nomor 7 tahun 1992 adalah :
1. Bank Umum, bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
2. Bank Pengkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan hal itu (pasal 1 undang-undang no.7/1992 tentang perbankan).
3. Apa yang disebut Mergerr, Kartel, Joint Ventura!
Merger adalah proses difusi atau penggabungan dua perseroan dengan salah satu di antaranya tetap berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang tetap berdiri tersebut.
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal. Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopolitidak dapat dianggap sebagai suatu kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil penjual dengan jenis produk yang homogen.
Joint venture adalah penggabungan beberapa badan usaha untuk mendirikan satu bentuk usaha bersama dengan modal bersama pula, dengan tujuan untuk menggali kekayaan alam dan mendidik tenaga ahli untuk menghasilkan keuntungan yang lebih besar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar