Minggu, 22 Maret 2015

Aspek Hukum dan Hukum Ekonomi (Bab Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum, Hukum Perdata)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : Nurul Maghfiroh Jufrin
NPM   : 26213733
Kelas  : 2EB22

Bab I        :       Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.
Menurut para ahli :
a.   E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
b.   Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
c.    Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
d.   E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
e.   Kant berdefinisi, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
f.     Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
g.    J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
HUKUM EKONOMI
A.   Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.    Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
B.   Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.   Asas manfaat
b.   Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.    Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.   Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.   Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.     Asas demokrasi ekonomi.
g.    Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

C.   Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.    Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.    Hukum ekonomi pertambangan.
3.    Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.    Hukum ekonomi bangunan.
5.    Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.    Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.    Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.    Hukum ekonomi angkutan.
9.    Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

D.   Sumber Hukum Ekonomi :
a.   Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.   Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

E.   Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
§  Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
§  Sebagai sarana pembangunan
§  Sebagai sarana penegak keadilan
§  Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

F.    Tugas Hukum Ekonomi :
§  Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
§  Peningkatan pembangunan ekonomi
§  Perlindungan kepentingan ekonomi warga
§  Peningkatan kesejahteraan masyarakat
§  Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
§  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

 Bab II :     SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
-          Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindakan dalam hukum. Subjek hokum terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu :
1.    Subjek Hukum Manusia
Orang yang mempunyai kedudukan yang sama sebagai penduduk dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Ada juga seorang penduduk yang tidak menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hokum yaitu :
§  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
§  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemborosan.
2.    Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan. Badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
§  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
§  Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para nggotanya.

-          Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubunagn hukum. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni :
1.    Benda yang bersifat kebendaan
Suatu benda yang bersifat dapat terlihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi :
§  Benda begerak atau tidak tetap
§  Banda tidak bergerak
2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang adalah hak yang melekat pada kreditur untuk melakukan ekekuasi kepada benda yang diajdikan jaminan. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1.    Jaminan yang bersifat umum:
§  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
§  Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2.    Jaminan yang bersifat khusus:
§  Gadai
§  Hipotik
§  Hak tanggungan
§  Fidusia

Bab III :    HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.

Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.


SUMBER :



Kamis, 22 Januari 2015

MAKALAH KOPERASI (KOPERASI MAKMUR MANDIRI)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI MAKMUR MANDIRI”




NAMA DOSEN : SARAH WIDYA R

Disusun Oleh :
KELOMPOK 5

ARIE BASKORO ( 21213284 )
DINI FASYA PUTRI ( 22213572 )
DWI PUSPITA AGUSTIN ( 22213693 )
INA MASLI ( 24213340 )
NUNGKY RATNA ANGGRAENI (26213576)
NURUL MAGHFIROH JUPRIN ( 26213733 )
REGINA TYA CATERINE ( 27213366 )
WIENDA HERAWATI ( 29213279 )
WINDA MAULINA ( 29213323 )
YULIA CAHYANI ( 29213562 )
2EB22

UNIVERSITAS GUNADARMA 2014-2015

KOPERASI MAKMUR MANDIRI
VISI
Menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.

MISI
Meningkatkan Kinerja Koperasi Yang Sehat,
Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Anggota / Calon Anggota

MOTTO  :
MAJU DAN SUKSES BERSAMA ANGGOTA

A.  SEJARAH KOPERASI
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endah yang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631


B.  Komitmen :
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
C.  Kemitraan :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.

CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.

D. JENIS – JENIS USAHA :
Simpanan
Simpanan Berjangka Deposito
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.
Dan bagi anggota / calon anggota yang menabung diatas Rp.100.000.000,- atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
No
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurang dari Rp.200.000
0
2
Rp.200.000 s/d 1.999.999
6%
3
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
12%
5
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
15%
6
Rp.100.000.000 atau lebih
18%












Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
·         Persyaratan Peminjam :
1.    Surat pengangkatan karyawan
2.    Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3.    Buku tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4.    Ijazah terakhir + Slip gaji
5.    Fotocopy ktp & KK
Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time. Saat ini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
·           Pembayaran Listrik PLN
·           Pembayaran PDAM
·           Pembayaran Tagihan Telepon
·           Pembayaran Angsuran Kredit
·           Pembelian Pulsa Telepon Seluler
·           Pembayaran Kartu Kredit
·           Pembayaran Angsuran Motor



E.  HAK DAN KEWAJIBAN :
1.    Hak Anggota
ΓΌ  Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
ΓΌ  Memilih pengurus dan pegawai
ΓΌ  Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
ΓΌ  Meminta diadakannya rapat anggota
ΓΌ  Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
ΓΌ  Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
ΓΌ  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
ΓΌ  Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.

2.    Kewajiban Anggota
ΓΌ  Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
ΓΌ  Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
ΓΌ  Menjadi pelanggan tetap
ΓΌ  Memodali Koperasi
ΓΌ  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
ΓΌ  Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
ΓΌ  Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.

F.  JENIS-JENIS PEMBIAYAAN :
1.  Modal sendiri berasal dari :
ΓΌ  Simpanan pokok
ΓΌ  Simpanan wajib
ΓΌ  Simpanan sukarela
ΓΌ  Dana cadangan
ΓΌ  Hibah

2.    Modal pinjaman berasal dari :
ΓΌ  Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
ΓΌ  Pinjaman dari bank
ΓΌ  Pinjamandari anggota koperasi lain

G.  ALAMAT & JUMLAH ANGGOTA  PEMINJAM DI KOPERASI
§  Ruko Niaga kalimas Blok C No.1
§  Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak 500 orang.









LAMPIRAN DOKUMENTASI
SLOGAN KOPERASI





Koperasi “MAKMUR MANDIRI” senantiasa mengajak para jajaran karyawannya untuk menerapkan 8 budaya malu.

Suasana Kantor


Struktur Organisasi Koperasi Makmur Mandiri
Cabang Bekasi Timur

Tabel Angsuran Pinjaman “Koperasi Makmur Mandiri”







FOTO BERSAMA STAFF KOPERASI “MAKMUR MANDIRI”

Minggu, 22 Maret 2015

Aspek Hukum dan Hukum Ekonomi (Bab Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum, Hukum Perdata)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : Nurul Maghfiroh Jufrin
NPM   : 26213733
Kelas  : 2EB22

Bab I        :       Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.
Menurut para ahli :
a.   E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
b.   Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
c.    Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
d.   E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
e.   Kant berdefinisi, Pengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
f.     Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
g.    J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
HUKUM EKONOMI
A.   Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.    Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
B.   Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.   Asas manfaat
b.   Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.    Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.   Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.   Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.     Asas demokrasi ekonomi.
g.    Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

C.   Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.    Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.    Hukum ekonomi pertambangan.
3.    Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.    Hukum ekonomi bangunan.
5.    Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.    Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.    Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.    Hukum ekonomi angkutan.
9.    Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

D.   Sumber Hukum Ekonomi :
a.   Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.   Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

E.   Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
§  Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
§  Sebagai sarana pembangunan
§  Sebagai sarana penegak keadilan
§  Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

F.    Tugas Hukum Ekonomi :
§  Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
§  Peningkatan pembangunan ekonomi
§  Perlindungan kepentingan ekonomi warga
§  Peningkatan kesejahteraan masyarakat
§  Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
§  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

 Bab II :     SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
-          Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindakan dalam hukum. Subjek hokum terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu :
1.    Subjek Hukum Manusia
Orang yang mempunyai kedudukan yang sama sebagai penduduk dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Ada juga seorang penduduk yang tidak menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hokum yaitu :
§  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
§  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemborosan.
2.    Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan. Badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
§  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
§  Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para nggotanya.

-          Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubunagn hukum. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni :
1.    Benda yang bersifat kebendaan
Suatu benda yang bersifat dapat terlihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi :
§  Benda begerak atau tidak tetap
§  Banda tidak bergerak
2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang adalah hak yang melekat pada kreditur untuk melakukan ekekuasi kepada benda yang diajdikan jaminan. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1.    Jaminan yang bersifat umum:
§  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
§  Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2.    Jaminan yang bersifat khusus:
§  Gadai
§  Hipotik
§  Hak tanggungan
§  Fidusia

Bab III :    HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.

Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.


SUMBER :



Kamis, 22 Januari 2015

MAKALAH KOPERASI (KOPERASI MAKMUR MANDIRI)

MAKALAH EKONOMI KOPERASI
“KOPERASI MAKMUR MANDIRI”




NAMA DOSEN : SARAH WIDYA R

Disusun Oleh :
KELOMPOK 5

ARIE BASKORO ( 21213284 )
DINI FASYA PUTRI ( 22213572 )
DWI PUSPITA AGUSTIN ( 22213693 )
INA MASLI ( 24213340 )
NUNGKY RATNA ANGGRAENI (26213576)
NURUL MAGHFIROH JUPRIN ( 26213733 )
REGINA TYA CATERINE ( 27213366 )
WIENDA HERAWATI ( 29213279 )
WINDA MAULINA ( 29213323 )
YULIA CAHYANI ( 29213562 )
2EB22

UNIVERSITAS GUNADARMA 2014-2015

KOPERASI MAKMUR MANDIRI
VISI
Menjadi koperasi yang mandiri dengan mengedepankan pelayanan terbaik di dalam membangun dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat.

MISI
Meningkatkan Kinerja Koperasi Yang Sehat,
Memberikan Pelayanan Terbaik kepada Anggota / Calon Anggota

MOTTO  :
MAJU DAN SUKSES BERSAMA ANGGOTA

A.  SEJARAH KOPERASI
Sejarah Berdirinya Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri merupakan lembaga keuangan non Bank, Koperasi tersebut didirikan oleh Ibu Tri Endah yang didirikan berdasarkan Badan Hukum Koperasi Nomor 18/ 518/ SK/ UKM/ 2009 tepatnya pada tanggal 16 Juni 2009 dengan bidang usaha “Simpan Pinjam”. Koperasi ini berpusat di Jl. Sultan Agung KM 27 No. 5 Pondok Ungu Kota Bekasi – Jawa Barat. Telp : 021 – 889 0812, Fax : 021 – 8833 6631


B.  Komitmen :
Selalu berusaha menjadi koperasi yang mandiri dan profesional dalam mewujudkan dan mengembangkan potemsi dan kemampuan ekonomi anggota, khususnya masyarakat pada umumnya.
C.  Kemitraan :
Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri telah menjalin kemitraan usaha antar Koperasi, BUMN, Swasta, Pemerintah atau Badan Usaha lainnya
Untuk mempermudah dan meningkatkan pelayanan Koperasi Makmur Mandiri dengan para anggota dan nasabah maka Koperasi Makmur Mandiri telah bekerjasama dengan Bank Syariah Mandiri dimana semua anggota dan nasabah dapat melakukan transaksi penarikan serta transaksi Debit diseluruh mesin ATM di Indonesia.

CV. ALFA – TEKNOLOGI bekerjasama dengan Koperasi Makmur Mandiri dalam pembuatan sistem administrasi pinjaman dan simpanan yang terintegrasi sehingga akurasi pendapatan dapat terjamin dan pelayanan kepada seluruh anggota dan nasabah lebih optimal.

D. JENIS – JENIS USAHA :
Simpanan
Simpanan Berjangka Deposito
Simpanan ini ditujukan kepada masyarkat luas sebagai anggota/ calon anggota koperasi. Koperasi makmur mandiri memberikan suku bunga simpanan diatas rata-rata yang diberikan oleh perbankan serta bebas biaya administrasi.
Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap jam kerja.
Dan bagi anggota / calon anggota yang menabung diatas Rp.100.000.000,- atau lebih, maka akan diberikan jaminan lainnya yang sebanding dengan jumlah uang yang ditabung, itu semua tidak terlepas karena koperasi makmur mandiri bukan lembaga keuangan yang terbentuk bank dimana simpanan telah dilindungi oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
No
SALDO TABUNGAN
BUNGA PER TAHUN
1
Kurang dari Rp.200.000
0
2
Rp.200.000 s/d 1.999.999
6%
3
Rp.2.000.000 s/d 19.999.999
9%
4
Rp.20.000.000 s/d 49.999.999
12%
5
Rp.50.000.000 s/d 99.999.999
15%
6
Rp.100.000.000 atau lebih
18%












Pinjaman
Pinjaman Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri
Besar pinjaman yang diberikan oleh Koperasi Simpan Pinjam Makmur Mandiri,yaitu : Rp 1.000.000 s/d Rp 25.000.000
Jangka waktu maksimal 24 bulan
Persyaratan ringan
Bunga bersaing
Pinjaman yang diberikan telah dilindungi oleh asuransi
Koperasi Makmur Mandiri juga melayani Take Over dari Bank / Koperasi lain
·         Persyaratan Peminjam :
1.    Surat pengangkatan karyawan
2.    Jamsostek / BPJS (kartu+saldo)
3.    Buku tabungan + ATM (buku tabungan diprint 3 bulan terakhir)
4.    Ijazah terakhir + Slip gaji
5.    Fotocopy ktp & KK
Kredit Usaha
SOPP (System Online Payment Point)
System On – line Payment Point merupakan jasa layanan pembayaran secara real time. Saat ini KSP Makmur Mandiri telah melayani SOPP untuk :
·           Pembayaran Listrik PLN
·           Pembayaran PDAM
·           Pembayaran Tagihan Telepon
·           Pembayaran Angsuran Kredit
·           Pembelian Pulsa Telepon Seluler
·           Pembayaran Kartu Kredit
·           Pembayaran Angsuran Motor



E.  HAK DAN KEWAJIBAN :
1.    Hak Anggota
ΓΌ  Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota
ΓΌ  Memilih pengurus dan pegawai
ΓΌ  Dipilih sebagai pengurus dan pegawai
ΓΌ  Meminta diadakannya rapat anggota
ΓΌ  Mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar Rapat Anggota, baik diminta ataupun tidak
ΓΌ  Memanfaatkan pelayanan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama dengan anggota lain
ΓΌ  Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
ΓΌ  Menyetujui atau mengubah AD, ART serta ketetapan-ketetapan lainnya.

2.    Kewajiban Anggota
ΓΌ  Mematuhi AD, ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota
ΓΌ  Menanandatangani perjanjian kontrak kebutuhan sehingga anggota benar-benar sebagai pasar tetap dan potensial bagi koperasi
ΓΌ  Menjadi pelanggan tetap
ΓΌ  Memodali Koperasi
ΓΌ  Mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
ΓΌ  Menjaga kerahasiaan perusahaan dan organisasi Koperasi kepada pihak luar
ΓΌ  Menanggung kerugian yang diderita koperasi sebatas modal yang disetor.

F.  JENIS-JENIS PEMBIAYAAN :
1.  Modal sendiri berasal dari :
ΓΌ  Simpanan pokok
ΓΌ  Simpanan wajib
ΓΌ  Simpanan sukarela
ΓΌ  Dana cadangan
ΓΌ  Hibah

2.    Modal pinjaman berasal dari :
ΓΌ  Pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
ΓΌ  Pinjaman dari bank
ΓΌ  Pinjamandari anggota koperasi lain

G.  ALAMAT & JUMLAH ANGGOTA  PEMINJAM DI KOPERASI
§  Ruko Niaga kalimas Blok C No.1
§  Jumlah Anggota yang Meminjam di koperasi tersebut sebanyak 500 orang.









LAMPIRAN DOKUMENTASI
SLOGAN KOPERASI





Koperasi “MAKMUR MANDIRI” senantiasa mengajak para jajaran karyawannya untuk menerapkan 8 budaya malu.

Suasana Kantor


Struktur Organisasi Koperasi Makmur Mandiri
Cabang Bekasi Timur

Tabel Angsuran Pinjaman “Koperasi Makmur Mandiri”







FOTO BERSAMA STAFF KOPERASI “MAKMUR MANDIRI”