Minggu, 22 Maret 2015

Aspek Hukum dan Hukum Ekonomi (Bab Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum, Hukum Perdata)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : Nurul Maghfiroh Jufrin
NPM   : 26213733
Kelas  : 2EB22

Bab I        :       Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.
Menurut para ahli :
a.   E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
b.   Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
c.    Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
d.   E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
e.   Kant berdefinisiPengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
f.     Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
g.    J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
HUKUM EKONOMI
A.   Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.    Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
B.   Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.   Asas manfaat
b.   Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.    Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.   Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.   Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.     Asas demokrasi ekonomi.
g.    Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

C.   Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.    Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.    Hukum ekonomi pertambangan.
3.    Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.    Hukum ekonomi bangunan.
5.    Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.    Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.    Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.    Hukum ekonomi angkutan.
9.    Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

D.   Sumber Hukum Ekonomi :
a.   Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.   Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

E.   Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
§  Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
§  Sebagai sarana pembangunan
§  Sebagai sarana penegak keadilan
§  Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

F.    Tugas Hukum Ekonomi :
§  Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
§  Peningkatan pembangunan ekonomi
§  Perlindungan kepentingan ekonomi warga
§  Peningkatan kesejahteraan masyarakat
§  Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
§  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

 Bab II :     SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
-          Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindakan dalam hukum. Subjek hokum terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu :
1.    Subjek Hukum Manusia
Orang yang mempunyai kedudukan yang sama sebagai penduduk dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Ada juga seorang penduduk yang tidak menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hokum yaitu :
§  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
§  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemborosan.
2.    Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan. Badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
§  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
§  Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para nggotanya.

-          Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubunagn hukum. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni :
1.    Benda yang bersifat kebendaan
Suatu benda yang bersifat dapat terlihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi :
§  Benda begerak atau tidak tetap
§  Banda tidak bergerak
2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang adalah hak yang melekat pada kreditur untuk melakukan ekekuasi kepada benda yang diajdikan jaminan. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1.    Jaminan yang bersifat umum:
§  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
§  Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2.    Jaminan yang bersifat khusus:
§  Gadai
§  Hipotik
§  Hak tanggungan
§  Fidusia

Bab III :    HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.

Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.


SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Minggu, 22 Maret 2015

Aspek Hukum dan Hukum Ekonomi (Bab Hukum Ekonomi, Subjek dan Objek Hukum, Hukum Perdata)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
NAMA : Nurul Maghfiroh Jufrin
NPM   : 26213733
Kelas  : 2EB22

Bab I        :       Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Pengertian Hukum adalah seperangkat norma atau kaidah yang berfungsi mengatur tingkah laku manusia dengan tujuan untuk ketentraman dan kedamaian di dalam masyarakat.
Menurut para ahli :
a.   E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya di taati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan, oleh karenanya pelanggaran terhadap petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pemerintah masyarakat itu.
b.   Ridwan Halim, Pengertian Hukum merupakan peraturan yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang pada dasarnya peraturan tersebut berlaku dan diakui orang sebagai peraturan yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat.
c.    Sunaryati Hatono memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum yaitu hukum itu tidak menyangkut kehidupan pribadi seseorang, akan tetapi jika menyangkut dan mengatur berbagai aktivitas manusia dalam hubungannya dengan manusia lainnya, atau dengan kata lain hukum mengatur berbagai aktivitas manusia di dalam hidup bermasyarakat.
d.   E. Meyers adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditunjuk kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi pengusaha negara dalam melakukan tugasnya.
e.   Kant berdefinisiPengertian Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum mengenai kemerdekaan.
f.     Leon Duguit mengungkapkan Pengertian Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, dimana aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
g.    J. Van Aperldoorn tidak mungkin memberikan definisi mengenai Pengertian Hukum, karena begitu luas yang diaturnya. hanya tujuan hukum saja yang mengatur pergaulan hidup secara damai.
HUKUM EKONOMI
A.   Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1.    Hukum ekonomi pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum Ekonomi social, adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
B.   Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a.   Asas manfaat
b.   Asas keadilan dan pemerataan yang berperikemanusiaan.
c.    Asas keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d.   Asas kemandirian yang berwawasan kebangsaan.
e.   Asas usaha bersama atau kekeluargaan
f.     Asas demokrasi ekonomi.
g.    Asas membangun tanpa merusak lingkungan.

C.   Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi internasional pembagiannya sbb:
1.    Hukum ekonomi pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian, perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2.    Hukum ekonomi pertambangan.
3.    Hukum ekonomi industri, industri pengolahan
4.    Hukum ekonomi bangunan.
5.    Hukum ekonomi perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6.    Hukum ekonomi prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7.    Hukum ekonomi jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8.    Hukum ekonomi angkutan.
9.    Hukum ekonomi pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.

D.   Sumber Hukum Ekonomi :
a.   Meliputi : perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat sarjana (doktrin)
b.   Tingkat kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu negara.

E.   Fungsi Hukum Ekonomi dalam Pembangunan :
§  Sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan
§  Sebagai sarana pembangunan
§  Sebagai sarana penegak keadilan
§  Sebagai sarana pendidikan masyarakat
Keempat fungsi tersebut dapat diterapkan dalam hukum ekonomi yang merupakan suatu sistem hukum nasional yang berorientasi kepada kesejahteraan rakyat .

F.    Tugas Hukum Ekonomi :
§  Membentuk dan menyediakan sarana dan prasarana hukum bagi
§  Peningkatan pembangunan ekonomi
§  Perlindungan kepentingan ekonomi warga
§  Peningkatan kesejahteraan masyarakat
§  Menyusun & menerapkan sanksi bagi pelanggar
§  Membantu terwujudnya tata ekonomi internasional baru melalui sarana & pranata hukum.

 Bab II :     SUBJEK DAN OBJEK HUKUM
-          Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindakan dalam hukum. Subjek hokum terbagi atas 2 (dua) jenis yaitu :
1.    Subjek Hukum Manusia
Orang yang mempunyai kedudukan yang sama sebagai penduduk dan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama. Ada juga seorang penduduk yang tidak menjadi subjek hukum karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hokum yaitu :
§  Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
§  Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemborosan.
2.    Subjek Hukum Badan Usaha
Suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan. Badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
§  Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya.
§  Hak dan kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para nggotanya.

-          Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubunagn hukum. Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2 (dua) yakni :
1.    Benda yang bersifat kebendaan
Suatu benda yang bersifat dapat terlihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi :
§  Benda begerak atau tidak tetap
§  Banda tidak bergerak
2.    Benda yang bersifat tidak kebendaan
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang adalah hak yang melekat pada kreditur untuk melakukan ekekuasi kepada benda yang diajdikan jaminan. Penggolongan jaminan berdasarkan sifatnya dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu :
1.    Jaminan yang bersifat umum:
§  Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang)
§  Benda tersebut bisa dipindahtangankan haknya pada pihak lain
2.    Jaminan yang bersifat khusus:
§  Gadai
§  Hipotik
§  Hak tanggungan
§  Fidusia

Bab III :    HUKUM PERDATA

Hukum Perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat. Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat. Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut.

Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Sedangkan yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.


SUMBER :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar